Selasa, 20 November 2012

RANCANGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BEM STT DUMAI


ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BEM STT DUMAI

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH
Sesungguhnya Tuhan telah mewahyukan ajaran yang haq sebagai pertanda ke-Maha Adil-anNya untuk mengatur sekaligus menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar senatiasa berjalan sesuai dengan fitrahnya yang hanif demi terwujudnya kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.
Atas berkat Kasih Allah swt Yang Maha Pemurah, STT DUMAI telah berhasil mempertahankan existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika STT DUMAI mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang cerdas, adil dan makmur.
Sebagai bagian dari civitas akademika STT DUMAI, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STT Dumai memiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus STT Dumai.
BEM STT Dumai sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat kampus yang cerdas, adil dan makmur.
Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Allah Yang Maha Pengasih kami mahasiswa STT Dumai yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STT Dumai bergerak dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :




BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Dumai, disingkat BEM STT DUMAI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
BEM STT Dumai didirikan di Kampus STT Dumai pada Tahun 2012.

BAB II
AZAS
Pasal 3
BEM STT Dumai berazaskan Pancasila.

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya mahasiswa akademis, profesional, bertanggung jawab, demokratis dan religious.




Pasal 5
Usaha
a)   Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya
b)   Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masyarakat.
c)   Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
d)   Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.

Pasal 6
Sifat
BEM STT DUMAI bersifat kemitraan.

BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7
Status
BEM STT Dumai adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
BEM STT Dumai berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
Peran
BEM STT Dumai berperan sebagai organisasi pendidikan dan sosial.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a)   Yang dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa STT Dumai yang terdaftar dalam database kampus STT Dumai.
b)   Anggota BEM terdiri dari :
-          Anggota Biasa
-          Anggota Istimewa
-          Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 12
Kepemimpinan
a)   Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Presiden BEM.
b) Untuk Membantu tugas Pengurus BEM, dibentuk Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Organisasi Internal kampus.
Pasal 13
Majelis Konsultasi
Ditingkat Pengurus BEM dibentuk KPU Kampus.




BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Harta benda BEM diperoleh dari:
a)   iuran dan dana anggota.
b)   Usaha-usaha yang sah dan halal.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 16
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM.
Pasal 17
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di Dumai tanggal           2012






ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUMAI

BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM
Pasal 2
Anggota Istimewa
Adalah orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM.
Pasal 3
Adalah orang yang telah tamat study di STT Dumai (Alumni)


BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a)   Setiap mahasiswa STT Dumai yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM.

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a)   Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 2 (dua) tahun.
b)   Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan atau dipecat

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a)   Anggota biasa mempunyai hak bicara
b)   Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
c)   Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a)   Membayar uang pangkal dan iuran anggota
b)   Menjaga nama baik organisasi
c)   Berpartisipasi dalam setiap kegiatan BEM
d)   Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)

BAGIAN V
SANKSI
Pasal 8
Sanksi Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan
a)   Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar
b)   Pemecatan dikenakan pada anggota yang :
- Menjadi pengurus parpol atau underbownya
-Merusak nama baik BEM.
c)   Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu
d)   Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
PEMILU
Pasal 9
Status
a)   Pemilu memegang kekuasaan tertinggi organisasi
b)   Pemilu diadakan 2 (dua) tahun sekali
c)   Dalam keadaan luar biasa, dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa atas inisiatif sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah HMJ.

Pasal 10
Tata Tertib
a)   Peserta pemilu terdiri dari mahasiswa STT Dumai.
b)   Anggota kehormatan merupakan peserta peninjau.
c)   Peserta pemilu mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya        mempunyai hak bicara.
d)   Jumlah peserta pemilu ditetapkan dalam pleno KPU Kampus.
e)   KPU Kampus terdiri dari perwakilan HMJ dan Organisasi internal.

B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN II

BEM
Pasal 11
Status
a)   Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal kampus.
b)   Masa jabatan Pengurus BEM adalah Dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus BEM demisioner.

Pasal 12
Personalia Pengurus BEM
a)   Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.

b)   Yang dapat menjadi Presiden BEM adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus BEM, dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
  4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
  5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
  6. Pada saat dicalonkan sebagai Presiden BEM belum berusia 30 tahun.
  7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c)   Personalia Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai berikut
  1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
  4. Pernah menjadi Pengurus HMJ dan organisasi internal kampus STKIP Subang.
  5. Tidak menjadi personalia Pengurus BEM untuk periode ketiga kalinya.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Berusia maksimal 30 tahun.
d)   Apabila Presiden BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Presiden BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
a)   Melaksanakan hasil-hasil ketetapan pemilu.
b)   Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi kepada pengurus BEM.
c)   Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.
d)   Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.
e)   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU Kampus.
f)    Mengesahkan Pengurus HMJ dan Organisasi Internal Kampus..
g)   Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.


BAGIAN III
HMJ DAN ORGANISASI INTERNAL
Pasal 14
Status
a)   Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di kampus STT Dumai.
b)   Masa jabatan Pengurus selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal 15
Personalia Pengurus HMJ dan Organisasi Internal
a)   Formasi Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,, dan Bendahara Umum.
b)   Yang dapat menjadi Ketua Umum HMJ dan organisasi internal kampus adalah anggota biasa dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
  2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
  4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
  5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
  6. Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 30 tahun.
  7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c)   Personalia PengurusHMj dan Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria sebagai berikut
  1. Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa.
  2. Memahami Nilai Dasar Organisasi.
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berusia maksimal 30 tahun.
d)   Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua oleh musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.


C. MAJELIS KONSULTASI
BAGIAN IV
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAMPUS (KPUK)
Pasal 16
Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a)   KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.
b)   KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.
c)   Anggota KPUK terdiri dari 15 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM, HMJ dan Organisasi Internal Kampus
d)   Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.
PASAL 17
Tugas KPUK
a)   Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.
b)   Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.
c)   Menyiapkan materi pemilu.
d)   Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga STT Dumai.

D. ALUMNI STKIP SUBANG
Pasal 18
a)   Alumni adalah anggota kehormatan BEM.
b)   BEM dan Alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.



E. KEUANGAN
Pasal 19
a)   Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus BEM.

BAB III
LAMBANG
Pasal 20
Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan secara umum yaitu suatu sifat dan bentuk dari kemitraan mahasiswa terhadap lembaga dan sebagai mitra yang harus menjadi obor dalam dunia pendidikan.
Lambang :






BAB IV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
a)   Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.
b)   Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada  BEM selambat-lambatnya sebulan sebelum pemilu.