Minggu, 25 November 2012
Kamis, 22 November 2012
PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa dan mahasiswi STT Dumai, yang mempunyai wawasan luas, kreatif, bertanggung jawab, disiplin, inofativ dan religious yang ingin menjadi pengurus BEM
cp: 085375448043
cp: 085375448043
Rabu, 21 November 2012
Selasa, 20 November 2012
RANCANGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BEM STT DUMAI
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART) BEM STT DUMAI
ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH
Sesungguhnya
Tuhan telah mewahyukan ajaran yang haq sebagai pertanda ke-Maha Adil-anNya
untuk mengatur sekaligus menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar
senatiasa berjalan sesuai dengan fitrahnya yang hanif demi terwujudnya
kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.
Atas berkat
Kasih Allah swt Yang Maha Pemurah, STT DUMAI telah berhasil mempertahankan
existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah
sepantasnya bagi seluruh civitas akademika STT DUMAI mendukung dan mengisi
wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang cerdas, adil dan makmur.
Sebagai
bagian dari civitas akademika STT DUMAI, maka mahasiswa sebagai generasi muda
yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) STT Dumai memiliki kewajiban dan berperan aktif dalam
mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan
yang erat dalam masyarakat kampus STT Dumai.
BEM STT
Dumai sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan
kewajibannya sebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan dharma
bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat
kampus yang cerdas, adil dan makmur.
Demi
terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur,
terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Allah Yang Maha Pengasih kami
mahasiswa STT Dumai yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) STT Dumai bergerak dengan pedoman berbentuk Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Dumai, disingkat
BEM STT DUMAI.
Pasal 2
Waktu dan
Tempat Kedudukan
BEM STT
Dumai didirikan di Kampus STT Dumai pada Tahun 2012.
BAB II
AZAS
Pasal 3
BEM STT
Dumai berazaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya
mahasiswa akademis, profesional, bertanggung jawab, demokratis dan religious.
Pasal 5
Usaha
a)
Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya
b)
Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan
masyarakat.
c)
Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk
menopang pembangunan nasional.
d)
Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna
untuk mencapai tujuan.
Pasal 6
Sifat
BEM STT
DUMAI bersifat kemitraan.
BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7
Status
BEM STT
Dumai adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
BEM STT
Dumai berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
Peran
BEM STT
Dumai berperan sebagai organisasi pendidikan dan sosial.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a)
Yang dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa STT Dumai yang terdaftar dalam
database kampus STT Dumai.
b)
Anggota BEM terdiri dari :
-
Anggota Biasa
-
Anggota Istimewa
-
Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan
dipegang oleh Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 12
Kepemimpinan
a)
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Presiden BEM.
b) Untuk
Membantu tugas Pengurus BEM, dibentuk Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Organisasi
Internal kampus.
Pasal 13
Majelis
Konsultasi
Ditingkat
Pengurus BEM dibentuk KPU Kampus.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Harta benda
BEM diperoleh dari:
a)
iuran dan dana anggota.
b)
Usaha-usaha yang sah dan halal.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan
Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Luar Biasa.
Pasal 16
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam
Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM.
Pasal 17
Pengesahan
Pengesahan
Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di Dumai tanggal 2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota
Biasa
Adalah
anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM
Pasal 2
Anggota
Istimewa
Adalah orang
yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM.
Pasal 3
Adalah orang
yang telah tamat study di STT Dumai (Alumni)
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a)
Setiap mahasiswa STT Dumai yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan
permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan
Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus
BEM.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a)
Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan menjadi
Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 2 (dua) tahun.
b)
Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan atau dipecat
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a)
Anggota biasa mempunyai hak bicara
b)
Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat
mengikuti aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
c)
Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus
secara lisan atau tertulis
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a)
Membayar uang pangkal dan iuran anggota
b)
Menjaga nama baik organisasi
c)
Berpartisipasi dalam setiap kegiatan BEM
d)
Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)
BAGIAN V
SANKSI
Pasal 8
Sanksi Organisasi terdiri dari
Skorsing dan pemecatan
a)
Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar
b)
Pemecatan dikenakan pada anggota yang :
- Menjadi
pengurus parpol atau underbownya
-Merusak
nama baik BEM.
c)
Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang
ditunjuk untuk itu
d)
Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam
ketentuan/peraturan sendiri
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
PEMILU
Pasal 9
Status
a)
Pemilu memegang kekuasaan tertinggi organisasi
b)
Pemilu diadakan 2 (dua) tahun sekali
c)
Dalam keadaan luar biasa, dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa atas
inisiatif sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah HMJ.
Pasal 10
Tata Tertib
a)
Peserta pemilu terdiri dari mahasiswa STT Dumai.
b)
Anggota kehormatan merupakan peserta peninjau.
c)
Peserta pemilu mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
d)
Jumlah peserta pemilu ditetapkan dalam pleno KPU Kampus.
e)
KPU Kampus terdiri dari perwakilan HMJ dan Organisasi internal.
B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN II
BEM
Pasal 11
Status
a)
Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal
kampus.
b)
Masa jabatan Pengurus BEM adalah Dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah
terima jabatan dari Pengurus BEM demisioner.
Pasal 12
Personalia
Pengurus BEM
a)
Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris
Jenderal dan Bendahara Umum.
b)
Yang dapat menjadi Presiden BEM adalah anggota biasa yang pernah menjadi
Pengurus BEM, dengan kriteria sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Allah SWT.
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
- Pada saat dicalonkan sebagai Presiden BEM belum berusia 30 tahun.
- Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c)
Personalia Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai berikut
- Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
- Pernah menjadi Pengurus HMJ dan organisasi internal kampus STKIP Subang.
- Tidak menjadi personalia Pengurus BEM untuk periode ketiga kalinya.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia maksimal 30 tahun.
d)
Apabila Presiden BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat
dipilih Pejabat Presiden BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 13
Tugas dan
Wewenang
a)
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan pemilu.
b)
Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi
kepada pengurus BEM.
c)
Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.
d)
Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.
e)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU
Kampus.
f)
Mengesahkan Pengurus HMJ dan Organisasi Internal Kampus..
g)
Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap
anggota/pengurus.
BAGIAN III
HMJ DAN ORGANISASI INTERNAL
Pasal 14
Status
a)
Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi
yang dibentuk di kampus STT Dumai.
b)
Masa jabatan Pengurus selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima
jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal 15
Personalia
Pengurus HMJ dan Organisasi Internal
a)
Formasi Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri
dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,, dan Bendahara Umum.
b)
Yang dapat menjadi Ketua Umum HMJ dan organisasi internal kampus adalah anggota
biasa dengan kriteria sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Alloh SWT.
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
- Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 30 tahun.
- Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c)
Personalia PengurusHMj dan Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria
sebagai berikut
- Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa.
- Memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia maksimal 30 tahun.
d)
Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih
calon-calon Pejabat Ketua oleh musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.
C. MAJELIS KONSULTASI
BAGIAN IV
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAMPUS (KPUK)
Pasal 16
Status,
Keanggotaan dan Masa Jabatan
a)
KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.
b)
KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman
organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode
kepengurusan.
c)
Anggota KPUK terdiri dari 15 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM, HMJ dan
Organisasi Internal Kampus
d)
Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.
PASAL 17
Tugas KPUK
a)
Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.
b)
Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan
ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.
c)
Menyiapkan materi pemilu.
d)
Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga STT Dumai.
D. ALUMNI STKIP SUBANG
Pasal 18
a)
Alumni adalah anggota kehormatan BEM.
b)
BEM dan Alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.
E. KEUANGAN
Pasal 19
a)
Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus BEM.
BAB III
LAMBANG
Pasal 20
Lambang dan
atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan
mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan secara umum yaitu
suatu sifat dan bentuk dari kemitraan mahasiswa terhadap lembaga dan sebagai
mitra yang harus menjadi obor dalam dunia pendidikan.
Lambang :
BAB IV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
a)
Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.
b)
Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada BEM selambat-lambatnya
sebulan sebelum pemilu.
Langganan:
Postingan (Atom)